Simalakama Kas Negara: Cukai Rokok, APBN, dan Tagihan di Baliknya

Separuh harga sebatang rokok kretek mesin adalah cukai, dan targetnya Rp225 triliun pada 2026. Tapi Kemenkeu dan Kemenkes sendiri mencatat tagihan kesehatan di baliknya. Membaca simalakama kas negara.

Redaksi Anekdot · 5 menit baca
Bagikan
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta (Sumber: Seeharee / Wikimedia Commons, CC0).

Setiap kali kita membeli sebungkus rokok, ada pihak ketiga yang ikut menerima uangnya, walaupun tidak pernah terlihat di warung: negara. Pita cukai di bungkus rokok adalah tanda bahwa sebagian besar harga yang kita bayar sudah lebih dulu disetor ke kas negara.

Tulisan ini tidak hendak menyalahkan perokok, dan tidak juga membela industri. Kami ingin melihat satu hal yang jarang dibahas utuh: rokok adalah sumber pemasukan negara yang besar, sekaligus sumber tagihan kesehatan yang besar. Itulah simalakamanya.


1. Separuh Harga Sebatang

Tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Di lampirannya, untuk produk dalam negeri, tercantum batas harga jual eceran (HJE) terendah dan tarif cukai per batang [1]:

Jenis Golongan HJE terendah per batang Tarif cukai per batang
Sigaret Kretek Mesin (SKM) I Rp2.375 Rp1.231
Sigaret Kretek Mesin (SKM) II Rp1.485 Rp746
Sigaret Putih Mesin (SPM) I Rp2.495 Rp1.336
Sigaret Kretek Tangan (SKT) I Rp1.555 sampai Rp2.170 Rp378

Untuk kretek mesin golongan I, yang diproduksi pabrik besar, cukainya Rp1.231 dari harga terendah Rp2.375 per batang. Artinya, sekitar separuh harga sebatang adalah cukai. Dalam sebungkus isi 16 batang, cukainya Rp19.696.

Itu pun belum semuanya. Di atas cukai, negara juga memungut pajak rokok untuk pemerintah daerah sebesar 10 persen dari cukai, serta PPN atas hasil tembakau [2].

Tarif ini tidak naik pada 2026. Pada September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk 2026, dan mengejar target lewat penindakan rokok ilegal [3]. Sampai tulisan ini dibuat, PMK 97/2024 masih tercatat berlaku di laman resmi JDIH Kementerian Keuangan [4].


2. Penopang APBN Sejak Zaman Belanda

Pungutan atas tembakau bukan hal baru. Pemerintah Hindia Belanda mengaturnya pada 1932 lewat Tabaksaccijns Ordonnantie (Staatsblad 1932 Nomor 517), setelah perdagangan rokok menjamur sejak akhir abad ke-19. Pada 1935, aturannya diubah untuk membedakan cukai rokok putih impor dan rokok kretek [5].

Hampir seabad kemudian, cukai rokok menjadi salah satu penopang APBN:

  • Realisasi seluruh cukai 2025: Rp221,7 triliun, turun 2,1 persen dari 2024. Kementerian Keuangan mengaitkan penurunan ini dengan berkurangnya produksi hasil tembakau [6].
  • Target 2026: total cukai Rp243,53 triliun, dengan cukai hasil tembakau Rp225,73 triliun, menurut rincian APBN 2026 dalam Perpres 118/2025 [7]. Sebagai pembanding, target cukai minuman beralkohol hanya sekitar Rp10 triliun.

Dengan kata lain, lebih dari 90 persen target penerimaan cukai 2026 bertumpu pada rokok.


3. Tagihan di Balik Manisnya

Uang cukai masuk ke kas negara. Tapi penyakit akibat rokok juga punya ongkos, dan sebagian besar ditanggung oleh sistem kesehatan publik.

Biaya kesehatan. Dalam siaran pers resmi Desember 2021, Kementerian Keuangan mengutip studi CISDI yang menghitung biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp17,9–27,7 triliun setahun. Dari jumlah itu, Rp10,5–15,6 triliun adalah biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, setara 20–30 persen subsidi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dari APBN [8]. Data yang dipakai adalah data tahun 2019. CISDI juga mencatat angka ini setara 61,75–91,8 persen defisit JKN tahun itu [9].

Kerugian ekonomi. Kementerian Kesehatan beberapa kali mengutip studi tahun 2020 dengan data 2017: penerimaan cukai hasil tembakau saat itu Rp147,7 triliun, sementara kerugian ekonomi makro akibat konsumsi rokok mencapai Rp431,8 triliun, hampir tiga kali lipat. Pada tahun yang sama tercatat 4,9 juta kasus penyakit dan 209.429 kematian akibat rokok [10][11].

Perlu dicatat, "kerugian ekonomi makro" tidak sama dengan uang yang keluar dari kas negara. Kajian sejenis biasanya menghitung biaya berobat, hilangnya tahun produktif karena sakit dan kematian dini, serta belanja rokok itu sendiri [12]. Angka-angka ini juga berasal dari data 2017 dan 2019, karena kajian resmi yang lebih baru belum kami temukan.


4. Uang Cukai Kembali ke Kesehatan?

Negara sebenarnya sudah mencoba "mengembalikan" sebagian uang rokok ke sektor kesehatan:

  • Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dialokasikan ke daerah dengan pembagian 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (termasuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok), dan 25 persen untuk penegakan hukum [8].
  • Pajak rokok daerah: Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan 75 persen dari separuh penerimaan pajak rokok tiap daerah disalurkan untuk program JKN [13]. Dalam praktiknya, pemberitaan mencatat realisasinya jauh di bawah potensi, karena banyak pemerintah daerah keberatan [14].

5. Kenapa Disebut Simalakama

Tarif cukai yang tinggi menekan konsumsi. Kementerian Keuangan sendiri menyebut kebijakan cukai efektif menurunkan konsumsi rokok [8]. Tapi setiap kenaikan tarif juga memunculkan kekhawatiran soal rokok ilegal, nasib buruh pabrik, dan petani tembakau. Sebaliknya, tarif yang ditahan membuat penerimaan lebih stabil, tetapi tagihan kesehatannya terus berjalan.

Pilihan itu yang setiap tahun harus diambil pemerintah. Pada 2026, pilihannya adalah menahan tarif.


Renungan Arkeologi Keseharian

Sejak 1932, rokok sudah menjadi salah satu "sumur" uang bagi negara di negeri ini, dulu bagi pemerintah kolonial, kini bagi APBN. Yang berubah adalah apa yang kita ketahui tentang ongkosnya. Setiap batang yang dibakar menyumbang ke kas negara di satu sisi, dan menambah antrean di rumah sakit di sisi lain. Keduanya dicatat oleh kementerian yang berbeda, tapi dibayar oleh orang yang sama: kita.

Bagian dari Seri Rokok (4 dari 5). Episode lain: #1 Asal-usul kretek di Kudus · #2 Rokok atau telur? · #3 Rokok di pesantren · #5 Marlboro vs kretek


Daftar Sumber & Rujukan

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, Lampiran: Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/311469/pmk-no-97-tahun-2024
  2. Ortax. "Ketentuan Pajak Rokok dalam UU HKPD." https://ortax.org/ketentuan-pajak-rokok-dalam-uu-hkpd
  3. Bisnis.com (29 September 2025). "Cukai Rokok Tak Naik, Begini Cara Purbaya Kejar Target Penerimaan 2026." https://ekonomi.bisnis.com/read/20250929/259/1915591/cukai-rokok-tak-naik-begini-cara-purbaya-kejar-target-penerimaan-2026
  4. JDIH Kementerian Keuangan. PMK 97 Tahun 2024 (status berlaku). https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-97-tahun-2024
  5. Direktorat Jenderal Pajak. "Trending 'Gadis Kretek': Menyelami Sejarah Pajak Rokok di Indonesia." https://www.pajak.go.id/id/artikel/trending-gadis-kretek-menyelami-sejarah-pajak-rokok-di-indonesia
  6. Media Keuangan, Kementerian Keuangan (19 Januari 2026). "Penerimaan Bea dan Cukai 2025 Tembus Rp300,3 Triliun." https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/penerimaan-bea-dan-cukai-2025-tembus-rp3003-triliun-catatkan-kinerja-positif-dan-efisiensi-layanan
  7. DDTCNews (21 Januari 2026). "Target Cukai Dipatok Rp243,53 Triliun pada 2026, Ini Perinciannya" (mengutip Lampiran I Perpres 118/2025). https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816756/target-cukai-dipatok-rp24353-triliun-pada-2026-ini-perinciannya
  8. Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (13 Desember 2021). Siaran Pers SP-106/KLI/2021, "Cukai Hasil Tembakau untuk Sumber Daya Manusia Sehat dan Produktif." https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/354
  9. Liputan6 (27 September 2024). "CISDI: Pemerintah Perlu Membuat Rokok Tidak Terjangkau Guna Tekan Beban Kesehatan." https://www.liputan6.com/health/read/5712663/cisdi-pemerintah-perlu-membuat-rokok-tidak-terjangkau-guna-tekan-beban-kesehatan
  10. ANTARA (5 Desember 2023). "Kerugian akibat konsumsi rokok lebih besar dari penerimaan cukai." https://www.antaranews.com/berita/3857346/kerugian-akibat-konsumsi-rokok-lebih-besar-dari-penerimaan-cukai
  11. ANTARA (4 Juni 2024). "Menkes: Beban kesehatan negara akibat rokok lebih gede dari pendapatan." https://www.antaranews.com/berita/4135773/menkes-beban-kesehatan-negara-akibat-rokok-lebih-gede-dari-pendapatan
  12. Kompas (5 Januari 2018). "Kerugian Ekonomi dari Konsumsi Rokok Indonesia Hampir Rp 600 Triliun" (komponen kajian Balitbangkes untuk data 2015). https://sains.kompas.com/read/2018/01/05/070500823/kerugian-ekonomi-dari-konsumsi-rokok-indonesia-hampir-rp-600-triliun
  13. Okezone (21 September 2018). "Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan." https://economy.okezone.com/read/2018/09/21/320/1953640/perpres-82-tahun-2018-ini-aturan-cukai-rokok-untuk-tambal-defisit-bpjs-kesehatan
  14. Bisnis.com (15 November 2020). "BPJS Watch: Pemerintah Daerah Kerap Keberatan Alokasikan Pajak Rokok untuk JKN." https://finansial.bisnis.com/read/20201115/215/1317842/bpjs-watch-pemerintah-daerah-kerap-keberatan-alokasikan-pajak-rokok-untuk-jkn
Redaksi Anekdot
Tentang Penulis

Redaksi Anekdot

Redaksi Anekdot. Cerita dari rumah sendiri: asal-usul budaya, kebiasaan, dan hal-hal sehari-hari yang membentuk kita.

Newsletter Anekdot

Cerita di balik kebiasaan kita, langsung ke emailmu.

Gratis. Setiap esai baru Anekdot dikirim ke kotak masukmu, lengkap dengan sumbernya.

Hampir selesai! Cek email kamu dan klik tautan konfirmasi.

Maaf, ada yang gagal. Coba lagi sebentar.

Menemukan kekeliruan? Kirim ke [email protected]. Baca Pedoman Editorial.

Baca juga