Melarang atau Membolehkan? Rokok, Pesantren, dan Kitab Kopi dari Kediri
Tahun 2008, Lirboyo dan Tebuireng melarang santrinya merokok, Ploso membebaskan. Tapi soal fatwa haram, ketiganya kompak menolak. Perdebatannya bahkan sudah ditulis Syekh Ihsan Jampes dalam kitab khusus kopi dan rokok.
Banyak orang membayangkan pesantren dan rokok sebagai pasangan yang akrab: santri ngopi di serambi, asap kretek mengepul selepas ngaji. Tapi gambaran itu terlalu sederhana. Dunia pesantren tidak punya satu aturan tentang rokok. Ada yang melarang, ada yang membebaskan, dan perdebatan soal hukumnya ternyata sudah ditulis para kiai jauh sebelum ada gambar seram di bungkus rokok.
Tulisan ini tidak hendak menentukan mana yang benar. Kami ingin menelusuri satu hal: kenapa soal rokok, pesantren bisa berbeda-beda, dan dari mana perbedaan itu berasal.
1. Tiga Pesantren, Dua Aturan
Pada Agustus 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menimbang fatwa haram rokok. Rencana itu muncul setelah desakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). NU Online lalu meminta pendapat para pengasuh pesantren besar di Jawa Timur [1].
Liputan itu sekaligus merekam aturan di pesantren mereka masing-masing:
| Pesantren | Pengasuh (2008) | Aturan rokok untuk santri |
|---|---|---|
| Lirboyo, Kediri | KH Idris Marzuqi | Melarang |
| Tebuireng, Jombang | KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) | Melarang |
| Al Falah, Ploso, Kediri | KH Zainuddin Djazuli (Gus Din) | Membebaskan |
Gus Din sendiri menjelaskan alasannya dengan rendah hati: sulit melarang santri, karena kiainya pun perokok [1].
Aturan-aturan ini adalah potret tahun 2008. Kebijakan tiap pesantren bisa saja sudah berubah sejak itu.
2. Berbeda Aturan, Kompak Menolak Fatwa
Yang menarik, ketiga pesantren dengan aturan berbeda itu sama-sama menolak rencana fatwa haram MUI. Alasannya tidak seragam [1]:
- Gus Sholah (Tebuireng) khawatir fatwa itu "lebih banyak menimbulkan mudarat", karena bisa mengganggu ekonomi pekerja pabrik, pedagang rokok, dan petani tembakau. Ia menyarankan MUI cukup membuat imbauan lewat media massa, melibatkan praktisi periklanan.
- Gus Din (Ploso) menilai fatwa "tidak akan efektif", karena orang tetap merokok meski peringatan ada di mana-mana. Ia juga menyinggung sumbangan cukai rokok bagi negara.
- KH Idris Marzuqi (Lirboyo) berpendapat "Agama (Islam) tidak mengharamkan rokok", sehingga MUI tidak perlu tergesa-gesa.
Jadi, melarang santri merokok di pesantren sendiri adalah satu hal. Menyatakan rokok haram bagi seluruh umat adalah hal lain. Bagi sebagian kiai, yang pertama adalah soal disiplin pendidikan, yang kedua soal hukum agama dan nasib orang banyak.
3. Akhir Ceritanya: Haram untuk Sebagian
MUI akhirnya tidak mengharamkan rokok secara mutlak. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Januari 2009 menetapkan merokok haram di tempat umum, bagi anak-anak, bagi ibu hamil, dan bagi pengurus MUI. Di luar itu, forum mencatat adanya perbedaan pendapat antara makruh dan haram [2][3].
Organisasi Islam lain mengambil jalan berbeda:
- Muhammadiyah, lewat Majelis Tarjih dan Tajdid, menetapkan merokok haram pada Maret 2010 [4].
- Nahdlatul Ulama tidak mengikuti fatwa haram. Kajian tentang bahtsul masail NU mencatat hukum rokok ditetapkan bertingkat sesuai kadar mudaratnya: mubah, makruh, atau haram [5].
Perbedaan ini bukan hal baru. Ia punya akar yang jauh lebih tua.
4. Kitab Kopi dan Rokok dari Jampes
Di Desa Jampes, Kediri, pernah hidup seorang ulama bernama Syekh Ihsan Muhammad Dahlan. Namanya dikenal di dunia Islam lewat Siraj al-Thalibin, syarah atas kitab tasawuf karya Imam al-Ghazali, yang diselesaikan di Jampes pada tahun 1351 Hijriah. Menurut NU Online, utusan Raja Faruq dari Mesir pernah memintanya mengajar di Universitas al-Azhar, tetapi ia memilih tetap di Indonesia. Ia wafat pada 1952 [6].
Syekh Ihsan juga menulis kitab yang jauh lebih "membumi": Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Hukm Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan, kira-kira berarti Petunjuk bagi Saudara-saudara tentang Hukum Minum Kopi dan Merokok. Kitab ini adalah gubahan dan syarah atas karya gurunya, KH Ahmad Dahlan dari Semarang [7].
Isinya bukan vonis, melainkan peta perdebatan. Menurut resensi NU Online, kitab ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang rokok [8]:
| Pendapat | Ulama yang dikutip | Alasan yang dicatat |
|---|---|---|
| Haram | al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, al-Syaranbila | Merusak kesehatan, berbau tidak sedap, pemborosan, menghalangi ibadah |
| Mubah (boleh) | Abdul Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalisi, al-Barmawi | Tidak najis dan tidak menghilangkan kesadaran |
| Makruh (pendapat yang masyhur) | al-Bajuri, al-Syarqowi | — |
Syekh Ihsan tidak memaksakan satu kesimpulan. Resensi itu mencatat ia memberi pembaca "pilihan bebas untuk menjatuhkan pilihannya", dengan pegangan bahwa hukum bergantung pada illat, yaitu alasan di balik sebuah hukum. Jika alasannya ada, hukumnya berlaku; jika tidak, hukumnya bisa berubah [8].
Ada satu kebetulan sejarah yang menarik. Terjemahan kitab ini terbit dengan judul Kitab Kopi dan Rokok oleh Pustaka Pesantren pada Februari 2009, hanya beberapa minggu setelah Ijtima Ulama di Padang Panjang [8].
Renungan Arkeologi Keseharian
Kalau hari ini kita melihat pesantren yang melarang rokok berdampingan dengan pesantren yang membebaskannya, itu bukan tanda kebingungan. Itu warisan cara berpikir yang sudah lama: hukum dibaca dari alasannya, dan alasannya bisa berbeda dari satu tempat ke tempat lain.
Yang berubah adalah apa yang kita ketahui. Para ulama yang dikutip Syekh Ihsan sudah menyebut "merusak kesehatan" sebagai alasan. Hari ini, bukti tentang mudarat itu jauh lebih lengkap: WHO mencatat tembakau membunuh lebih dari tujuh juta orang setiap tahun [9]. Dengan pegangan illat yang diajarkan kitab dari Jampes itu, pengetahuan baru semacam ini ikut menjadi bahan pertimbangan.
Bagian dari Seri Rokok (3 dari 5). Episode lain: #1 Asal-usul kretek di Kudus · #2 Rokok atau telur? · #4 Cukai rokok dan APBN · #5 Marlboro vs kretek
Daftar Sumber & Rujukan
- NU Online (15 Agustus 2008). "Kalangan Pesantren Tolak Rencana MUI Terkait Larangan Merokok." https://nu.or.id/warta/kalangan-pesantren-tolak-rencana-mui-terkait-larangan-merokok-sj62x
- Detik Health. "Fatwa Haram Rokok Tak Bikin Orang Takut Merokok." https://health.detik.com/ulasan-khas/d-1974226/fatwa-haram-rokok-tak-bikin-orang-takut-merokok
- Al-Ahkam (IAIN Surakarta). "Kajian Metodologis Terhadap Fatwa MUI Tentang Rokok." https://oldjournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/1829
- Muslim Heritage (IAIN Ponorogo). "Analisis Maqasid Syariah dan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Ijtihad Muhammadiyah dalam Fatwa Tentang Haram Rokok" (membahas Putusan Majelis Tarjih No. 6/SM/MTT/III/2010). https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view/2849
- Shautuna (UIN Alauddin). "Metode Penalaran Hukum Islam dalam Hukum Rokok." https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/14830/13759
- NU Online. "Sirajut Thalibin, Syarah Kiai Ihsan Jampes atas Kitab Tasawuf Imam al-Ghazali." https://nu.or.id/pustaka/sirajut-thalibin-syarah-kiai-ihsan-jampes-atas-kitab-tasawuf-imam-al-ghazali-jx7Lp
- Etheses IAIN Kediri. Bab III, kajian tentang karya Syekh Ihsan Jampes. https://etheses.iainkediri.ac.id/1735/4/92200617003%20bab3.pdf
- NU Online. Resensi "Fatwa untuk Kopi dan Rokok" (Syekh Ihsan Jampes, Kitab Kopi dan Rokok, Pustaka Pesantren, Februari 2009). https://nu.or.id/pustaka/fatwa-untuk-kopi-dan-rokok-L9LrN
- WHO. "Tobacco" (lembar fakta). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco
Redaksi Anekdot
Redaksi Anekdot. Cerita dari rumah sendiri: asal-usul budaya, kebiasaan, dan hal-hal sehari-hari yang membentuk kita.
Cerita di balik kebiasaan kita, langsung ke emailmu.
Gratis. Setiap esai baru Anekdot dikirim ke kotak masukmu, lengkap dengan sumbernya.
Menemukan kekeliruan? Kirim ke [email protected]. Baca Pedoman Editorial.