Kenapa Bandung Sampai Menawarkan PBB Rp1 untuk Gedung Cagar Budaya?
Merawat gedung tua mahal, dan selama ini biayanya ditanggung pemilik. Bandung kini menawarkan pajak satu rupiah, setelah satu rumah bersejarah keburu terjual.
Bandung menyiapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1 untuk pemilik gedung cagar budaya karena biaya merawatnya besar, sementara pemilik tidak boleh sembarangan mengubah bangunannya [1][2]. Insentif ini hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ditetapkan lewat SK Wali Kota [2]. Aturannya masih berupa rancangan peraturan wali kota yang akan segera diundangkan [1].
Gedung tua di Bandung sering kita nikmati dari trotoar: jendela tinggi, atap curam, papan nama hotel atau kantor yang usianya lebih tua dari kakek kita. Jarang ada yang bertanya siapa yang membayar untuk menjaganya tetap berdiri.
Apa sebenarnya yang ditawarkan?
Menurut Koran Gala, PBB Rp1 berlaku bagi pemilik bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk pembeli baru yang bersedia menjaga nilai sejarah dan karakter aslinya. Gedung perusahaan dan hotel, seperti gedung PLN dan Hotel Savoy Homann, juga bisa ikut bila memenuhi ketentuan [1]. Rancangan peraturan wali kotanya sudah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat [1].
"Jangan sampai tempat yang penuh dengan sejarah itu tiba-tiba diubah menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter aslinya," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, seperti dikutip Koran Gala [1].
Kenapa merawat gedung tua begitu mahal?
Pemilik cagar budaya tidak bebas memperbaiki bangunannya. Menurut anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung, Deny Zulkaidi, pemilik harus mengurus izin dan rekomendasi TACB sebelum melakukan pemeliharaan [3]. Artinya, atap bocor atau dinding retak tidak bisa diperbaiki sesuka hati dengan bahan apa saja.
Kasus Rumah Musik Harry Roesli memperlihatkan bebannya. Rumah di Jalan Supratman 59 itu berstatus cagar budaya golongan B dan luasnya 880 meter persegi [4][5]. Kepada detikJabar, putra Harry Roesli, Layala Khrisna Patria, mengatakan biaya perawatannya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Keluarga yang kini tinggal terpencar sepakat menjualnya sejak 2018 [4]. Pada Desember 2024, rumah itu ditawarkan seharga Rp25 miliar [5].
Menurut Koran Gala, rumah itu akhirnya terjual ke pihak swasta seharga Rp17,5 miliar, dan Farhan menyesal pemerintah kota tidak sempat mengajukan penawaran lebih dulu [1].
[Catatan Redaksi] Harga jual Rp17,5 miliar hanya kami temukan di satu media. Angka Rp25 miliar adalah harga yang ditawarkan keluarga pada 2024, bukan harga transaksi.
Bukankah sudah ada keringanan pajak sebelumnya?
Sudah, tetapi kecil. Pada 2018, insentif PBB untuk cagar budaya di Bandung berupa potongan: 35 persen untuk golongan A, 30 persen untuk golongan B, dan 20 persen untuk golongan C [3].
| Golongan cagar budaya | Potongan PBB (2018) | Jumlah bangunan (data Disbudpar 2019) |
|---|---|---|
| A | 35% | 254 |
| B | 30% | 455 |
| C | 20% | 1.061 |
Jumlah bangunannya tidak sedikit. Pada 2019, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mencatat 1.770 cagar budaya [6]. Setiap bangunan itu punya pemilik yang menanggung biaya perawatannya.
[Catatan Redaksi] Data jumlah cagar budaya yang kami pakai berasal dari 2019. Kami belum menemukan angka terbaru, termasuk berapa yang sudah memiliki SK Wali Kota dan berhak atas PBB Rp1.
Kenapa ini penting bagi kita?
Gedung-gedung itu banyak yang dibangun di masa kolonial. Tetapi yang membuat Bandung dikenali hari ini adalah wajah kotanya, dan wajah itu sudah menjadi milik warganya. Kami pernah menelusuri mitos seribu pintu Lawang Sewu, salah satu gedung tua paling terkenal di negeri ini. Di Malang, pabrik tempat uang pertama Indonesia dicetak bahkan sengaja dibumihanguskan saat perang. Gedung yang masih berdiri adalah yang berhasil dirawat seseorang.
Renungan Arkeologi Keseharian
Pajak satu rupiah terdengar seperti hadiah. Sebenarnya ia pengakuan bahwa selama ini pemilik gedung tua menanggung sendiri biaya menjaga ingatan sebuah kota. Pertanyaannya, apakah keringanan itu datang cukup cepat, sebelum lebih banyak rumah bersejarah berpindah tangan atau berubah wajah.
Sumber
- Yeni Siti Apriani, "Pemkot Bandung Siapkan Insentif PBB Rp1 untuk Pemilik Bangunan Cagar Budaya", Koran Gala, 1 November 2026. https://www.koran-gala.id/news/58717842066/pemkot-bandung-siapkan-insentif-pbb-rp1-untuk-pemilik-bangunan-cagar-budaya
- "PBB Gedung Cagar Budaya di Kota Bandung Cuma Rp1, Ini Syaratnya", Satumedia.id, 31 Oktober 2026. https://www.satumedia.id/news/34845/pbb-gedung-cagar-budaya-di-kota-bandung-cuma-rp1-ini-syaratnya/
- Tri Ispranoto, "Pemilik Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB Hingga 35 Persen", detikNews, 26 Juli 2018. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4135268/pemilik-bangunan-cagar-budaya-dapat-diskon-pbb-hingga-35-persen
- Tim detikJabar, "Keputusan Berat di Balik Dijualnya Rumah Musik Harry Roesli", detikJabar, 18 Desember 2024. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7691497/keputusan-berat-di-balik-dijualnya-rumah-musik-harry-roesli
- Bima Bagaskara, "Biaya Operasional Mahal, Rumah Musik Harry Roesli Dijual Rp 25 Miliar", detikProperti, 20 Desember 2024. https://www.detik.com/properti/berita/d-7695221/biaya-operasional-mahal-rumah-musik-harry-roesli-dijual-rp-25-miliar
- Muhammad Fauzi Ridwan, "Disbudpar Bandung Bertahap Surati Pengelola Cagar Budaya", Republika, 6 Desember 2019. https://daerah.republika.co.id/berita/daerah/jawa-barat/19/12/06/q22ej8368-disbudpar-bandung-bertahap-surati-pengelola-cagar-budaya
Redaksi Anekdot
Redaksi Anekdot. Cerita dari rumah sendiri: asal-usul budaya, kebiasaan, dan hal-hal sehari-hari yang membentuk kita.
Cerita di balik kebiasaan kita, langsung ke emailmu.
Gratis. Setiap esai baru Anekdot dikirim ke kotak masukmu, lengkap dengan sumbernya.
Menemukan kekeliruan? Kirim ke [email protected]. Baca Pedoman Editorial.