Kenapa Pembalut Kena PPN, Sementara Beras Tidak?

Beras bebas PPN karena masuk daftar kebutuhan pokok di PP 49/2022. Pembalut tidak ada di daftar itu, jadi tetap kena PPN efektif 11 persen.

Redaksi Anekdot · 3 menit baca
Bagikan
Pembalut sekali pakai
Foto: Linn.KnowSex, CC BY 4.0, Wikimedia Commons

Pembalut kena PPN karena ia tidak termasuk daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak. Daftar itu dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dan berisi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran [1]. Di luar daftar, pembalut menanggung PPN yang bebannya setara 11 persen [2].

Akhir Oktober 2026, soal ini ramai dibahas warganet di Threads. Banyak yang mempertanyakan kenapa barang yang dipakai setiap bulan, dan tidak bisa dihindari, tetap dipajaki [2]. Tulisan ini tidak hendak menilai apakah pembalut seharusnya bebas pajak. Yang ingin kami telusuri: siapa yang menentukan sebuah barang disebut "kebutuhan pokok", dan apa ukurannya.

Berapa sebenarnya pajak pembalut?

Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, seperti dikutip Popbela, pembalut termasuk Barang Kena Pajak. Tarif PPN untuk barang nonmewah adalah 12 persen, tetapi dihitung dari dasar 11/12 harga jual, sehingga bebannya setara 11 persen [2].

DJP juga menegaskan pajak ini bukan pungutan khusus atas menstruasi. Ia bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang yang berlaku umum [2].

Kenapa beras bebas, pembalut tidak?

Sebelum 2022, beras dan bahan pokok lain berada di luar objek pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, statusnya berubah menjadi Barang Kena Pajak yang diberi fasilitas: tetap objek pajak, tetapi dibebaskan [3]. Rinciannya kemudian ditetapkan dalam PP 49/2022, yang berlaku sejak 12 Desember 2022 [1].

Pasal 7 peraturan itu memberi ukurannya. Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan adalah barang yang "menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi" [3]. Kriterianya pun dirinci sampai ke bentuk barang. Untuk beras, misalnya, yang berkulit, setengah giling, sampai menir termasuk di dalamnya [3].

Pembalut tidak tercantum di sana. Seorang pegawai DJP, dalam tulisan opini di situs resmi DJP, menghitung bahwa sekitar 92 juta perempuan Indonesia berada di usia menstruasi, kira-kira sepertiga penduduk, berdasarkan data BPS 2022 [4].

[Catatan Redaksi] Angka 92 juta kami kutip dari artikel opini pegawai DJP yang merujuk data BPS. Data BPS-nya belum kami periksa langsung, dan artikel itu menyatakan pendapat pribadi penulis, bukan sikap DJP.

Apa saja yang ada di daftar bebas PPN?

Daftarnya lebih panjang dari bahan makanan. Siaran pers DJP tentang PP 49/2022 menyebut barang dan jasa yang dibebaskan PPN, antara lain [1]:

Kelompok Contoh yang dibebaskan PPN
Kebutuhan pokok beras, jagung, sagu, garam, telur, susu, sayur
Pangan lain gula kristal putih dari tebu
Barang buku dan kitab suci, listrik, air bersih
Jasa jasa kesehatan medis, pendidikan, angkutan umum, telepon umum dengan uang logam

Telepon umum koin, layanan yang kini jarang kita temui, masih tercantum di daftar itu [1]. Garam dan beras, yang pernah kami telusuri lewat cerita impor garam dan swasembada beras 1984, juga ada di sana.

Menurut siaran pers yang sama, fasilitas pembebasan ini akan terus dievaluasi Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara [1].

Bagaimana negara lain memperlakukan pembalut?

Beberapa negara sudah menghapus atau menurunkan pajaknya. Menurut rangkuman Popbela, Kanada menerapkan tarif 0 persen sejak 1 Juli 2015, dan Australia menghapus GST 10 persen sejak 1 Januari 2019 [2]. Inggris membebaskan PPN pembalut dan tampon sejak 1 Januari 2021, setelah keluar dari Uni Eropa, lalu memperluasnya ke celana menstruasi mulai 2024 [5]. Prancis menurunkan tarifnya dari 19,6 persen ke 5,5 persen [4].

Tidak semua negara ikut. Pada 2021, parlemen Kroasia menolak usulan menurunkan PPN pembalut dari 25 ke 5 persen, dengan alasan tidak yakin penurunan pajak akan menurunkan harga [6].

[Catatan Redaksi] Tanggal kebijakan Kanada dan Australia kami ambil dari rangkuman media dan belum kami cek ke dokumen resmi negara tersebut.

Renungan Arkeologi Keseharian

Di struk belanja, PPN hanya satu baris kecil. Tetapi baris itu ditentukan oleh sebuah daftar, dan daftar itu ditentukan oleh cara negara mengukur "kebutuhan orang banyak". Pertanyaan warganet pekan ini sebenarnya bukan soal pembalut saja, melainkan soal siapa yang dihitung ketika negara menyusun daftar itu.


Sumber

  1. Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-66/2022, "Pemerintah Pertahankan Kemudahan PPN Sepenuhnya", 15 Desember 2022. https://pajak.go.id/sites/default/files/2022-12/SP-66%202022%20PP%20PPN%2015122022.pdf
  2. "Pembalut Kena Pajak di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?", Popbela.com, 29 Oktober 2026. https://popbela.com/beauty/health/pembalut-kena-pajak-di-indonesia-bagaimana-dengan-negara-lain-n3v01-00-fzpls-fghwqn
  3. "PP 49/2022 Perinci Barang Pokok yang Dapat Fasilitas Bebas PPN", DDTCNews, 15 Desember 2022. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/44233/pp-492022-perinci-barang-pokok-yang-dapat-fasilitas-bebas-ppn
  4. Rohmatika Arfiyana, "Apa itu Period Poverty dan Period Tax?", pajak.go.id, 13 Maret 2024. https://www.pajak.go.id/id/artikel/apa-itu-period-poverty-dan-period-tax
  5. "Otoritas Ini Perluas Produk Sanitasi Perempuan yang Bebas PPN", DDTCNews, 17 Desember 2023. https://news.ddtc.co.id/berita/internasional/1799261/otoritas-ini-perluas-produk-sanitasi-perempuan-yang-bebas-ppn
  6. Vinna Dien Asmady Putri, "Menstruasi, Tampon dan Pink Tax di Indonesia", pajak.go.id, 23 Desember 2022. https://pajak.go.id/id/artikel/menstruasi-tampon-dan-pink-tax-di-indonesia
Redaksi Anekdot
Tentang Penulis

Redaksi Anekdot

Redaksi Anekdot. Cerita dari rumah sendiri: asal-usul budaya, kebiasaan, dan hal-hal sehari-hari yang membentuk kita.

Newsletter Anekdot

Cerita di balik kebiasaan kita, langsung ke emailmu.

Gratis. Setiap esai baru Anekdot dikirim ke kotak masukmu, lengkap dengan sumbernya.

Hampir selesai! Cek email kamu dan klik tautan konfirmasi.

Maaf, ada yang gagal. Coba lagi sebentar.

Menemukan kekeliruan? Kirim ke [email protected]. Baca Pedoman Editorial.

Baca juga