Harga Cabai Rawit Merah Melonjak 69 Persen dalam Tiga Bulan, Tembus Rp155 Ribu di Maluku
Dalam waktu kurang dari 90 hari, rata-rata nasional harga cabai rawit merah di pasar tradisional melesat dari Rp58.000/kg menjadi Rp98.050/kg, dan menyentuh Rp155.000/kg di kepulauan timur.
Bagi dapur rumah tangga dan jutaan warung makan di Indonesia, cabai rawit merah bukan sekadar pelengkap rasa, melainkan penentu utama biaya belanja harian. Sepanjang triwulan Agustus hingga akhir Oktober 2026, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional Bank Indonesia merekam lonjakan tajam harga cabai rawit merah di pasar tradisional sebesar 69,1 persen hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pada awal pekan pertama Agustus (3 Agustus 2026), rata-rata nasional harga cabai rawit merah masih berada di posisi Rp58.000 per kilogram. Memasuki bulan Oktober, gangguan cuaca di sentra produksi dan tersendatnya pasokan antarpulau mendorong harga menembus angka psikologis seratus ribu rupiah. Titik puncak tercatat pada 20 Oktober 2026 di angka Rp105.450 per kilogram (naik 81,8 persen dari posisi awal Agustus), sebelum sedikit melandai ke Rp98.050 per kilogram pada 29 Oktober 2026.
Angka rata-rata nasional tersebut menyimpan ketimpangan harga geografis yang lebar antara daerah sentra panen dan wilayah kepulauan. Pada tanggal yang sama (29 Oktober 2026), warga di Nusa Tenggara Barat membeli cabai rawit merah seharga Rp51.650 per kilogram, sementara warga di Maluku dan Maluku Utara harus membayar Rp155.000 per kilogram atau tiga kali lipat lebih mahal akibat panjangnya rantai distribusi logistik segar.
Pergerakan & Disparitas Harga Cabai Rawit Merah (Agustus-Oktober 2026)
| Indikator / Wilayah | Tanggal Pantauan | Harga per Kilogram | Selisih terhadap Awal Agustus |
|---|---|---|---|
| Rata-Rata Nasional Awal | 3 Agustus 2026 | Rp58.000/kg | Titik dasar pembanding |
| Rata-Rata Nasional Puncak | 20 Oktober 2026 | Rp105.450/kg | +81,8% (+Rp47.450/kg) |
| Rata-Rata Nasional Akhir | 29 Oktober 2026 | Rp98.050/kg | +69,1% (+Rp40.050/kg) |
| Provinsi Termahal #1: Maluku | 29 Oktober 2026 | Rp155.000/kg | 3,0x lipat harga terendah (NTB) |
| Provinsi Termahal #2: Maluku Utara | 29 Oktober 2026 | Rp155.000/kg | 3,0x lipat harga terendah (NTB) |
| Provinsi Termahal #3: Kalimantan Utara | 29 Oktober 2026 | Rp145.000/kg | 2,8x lipat harga terendah (NTB) |
| Provinsi Termurah #1: Nusa Tenggara Barat | 29 Oktober 2026 | Rp51.650/kg | Sentra produksi cabai nasional |
| Provinsi Termurah #2: Sulawesi Barat | 29 Oktober 2026 | Rp56.250/kg | Pasokan regional stabil |
| Provinsi Termurah #3: Sumatera Utara | 29 Oktober 2026 | Rp63.700/kg | Sentra produksi dataran tinggi Bukit Barisan |
Sumber & Metodologi
- Sumber Primer: Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia, kategori komoditas Cabai Rawit Merah di Pasar Tradisional seluruh provinsi.
- Rentang Data: Harian (hari kerja), mulai 3 Agustus 2026 hingga 29 Oktober 2026, mencakup 31 provinsi yang melaporkan data lengkap pada penutupan periode pantauan.
Redaksi Anekdot
Redaksi Anekdot. Cerita dari rumah sendiri: asal-usul budaya, kebiasaan, dan hal-hal sehari-hari yang membentuk kita.
Cerita di balik kebiasaan kita, langsung ke emailmu.
Gratis. Setiap esai baru Anekdot dikirim ke kotak masukmu, lengkap dengan sumbernya.
Menemukan kekeliruan? Kirim ke [email protected]. Baca Pedoman Editorial.